Riba (Bunga) Manfaat apakah Mudharat ???

Sunday, February 21, 2010

Secara literal, riba bermakna tambahan (al-ziyadah)[1]. Sedangkan menurut istilah; Imam Ibnu al-‘Arabiy mendefinisikan riba dengan; semua tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi.[2] Imam Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain menyatakan, riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya[3]. Di dalam kitab al-Mabsuuth, Imam Sarkhasiy menyatakan bahwa riba adalah al-fadllu al-khaaliy ‘an al-‘iwadl al-masyruuth fi al-bai’ (kelebihan atau tambahan yang tidak disertai kompensasi yang disyaratkan di dalam jual beli). Di dalam jual beli yang halal terjadi pertukaran antara harta dengan harta. Sedangkan jika di dalam jual beli terdapat tambahan (kelebihan) yang tidak disertai kompensasi, maka hal itu bertentangan dengan perkara yang menjadi konsekuensi sebuah jual beli, dan hal semacam itu haram menurut syariat.[4] Dalam Kitab al-Jauharah al-Naiyyirah, disebutkan; menurut syariat, riba adalah aqad bathil dengan sifat tertentu, sama saja apakah di dalamnya ada tambahan maupun tidak. Perhatikanlah, anda memahami bahwa jual beli dirham dengan dirham yang pembayarannya ditunda adalah riba; dan di dalamnya tidak ada tambahan[5].

Ijma para Ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.
Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [QS Al Baqarah (2): 275].

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [QS Al Baqarah (2): 279].

39. dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS Ar-Ruum)

161. dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.(QS An-Nisa)
Oleh banyak Ulama sepakat bahwa Bunga Bank ataupun Bunga Pinjaman, Bunga dalam Jual Beli adalah Ribawi karena terdapat selisih walau kecil dari jumlah pokok yang ditetapkan. Bunga menjadikan uang sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan di masyarakat.

Analisis Ekonominya.. Begitu pula dalam makroekonomi, kebijakan untuk menstabilkan inflasi, memperlambat kelebihan permintaan sumber investasi, dan menarik tabungan dunia ke dalam ekonomi nasional, mencerminkan pendekatan pemerintah untuk membuat sektor moneter bertindak secara independen dari sektor riil. Dalam kasus ini, tingkat bunga digunakan sebagai dasar instrumen moneter. Akibatnya, potensi untuk mengurangi ketidakstabilan makroekonomi dan ketidak seimbangan dengan membangkitkan sektor riil dalam hubungannya dengan aliran modal, diabaikan. Hasil akhirya adalah sektor moneter lebih menguntungkan dari sektor riil melalui keuntungan yang diperoleh dari dana pinjaman. Kedua sektor tersebut justru sekali lagi dihubungkan melalui kompetisi. Bunga dalam perekonomian makro juga mendorong terjadinya ekonomi Bubble. Ekonomi Bubble adalah ketidak seimbangan antara sector riil dan sector uang atau moneter, dimana tempat yang sering terjadinya adalah permainan pasar saham dan modal yang penuh dengan bunga. Banyak hasil investasi disana plus bunga mengakibatkan jumlah uang yang beredar dimasyarakat terlalu banyak dan tidak imbang dengan sector riil. Mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang semu. Inilah yang disebut ekonomi Bubble.

Didalam ekonomi Mikro bisa dilihat dari Perusahaan kecil. Bunga didalam proses produksi menjadi biaya tetap yang dikeluarkan setiap bulannya. Maka menambah beban bagi perusahaan setiap bulannya.
Didalam ekonomi Konvensional, Bunga sebagai instrument untuk mendorong terjadinya keseimbangan pasar dan pengendali inflasi. Masalahnya Bunga malah menjadikan ketidakstabilan. Ketika suku bunga tinggi, masyarakat cenderung menyimpan uangnya di Bank, dan cenderung malas memproduksi.. Malah menaikkan tingkat inflasi. Tetapi bila suku bunga rendah, tingkat produksi di pasar mengalami peningkatan.

Mengetahui bahwa orang kaya mendapatkan keuntungan dari pasar uang dalam bentuk pendapatan bunga dan masyarakat miskin hanya mendapatkan keuntungan dari aktivitas sektor riil, dimana keduanya secara terpisah mempunyai dampak negative bagi orang miskin. Si kaya semakin kaya, dan si miskin semakin miskin. Jurang itu semakin lebar dan lebar.


Marilah sekarang dikembalikan ke hati nurani masing-masing, punya manfaat ataukah mudharat didalam dunia kita?

Sumber ;
Ayub, Muhammad. 2007. Understanding Islamic Finance A-Z Keuangan Syariah. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
http://ekisonline.com/index.php?option=com_content&task=view&id=205&Itemid=29
dan beberapa sumber internet yang lain…

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

flagcounter

free counters

Followers

 
Copyright © celoteh camar liar